Rabu, 22 Januari 2014

Hukum Menangisi Orang yang Meninggal

Assalamu'alaikum Wr. Wb..
Disini saya akan membahas mengenai hukum menangisi orang yang meninggal. Topik ini saya ambil berhubungan dengan materi pelajaran yang masih hangat-hangatnya untuk dibicarakan. Hehe, selain untuk lebih mendalami pemahaman juga untuk berbagi informasi dengan sobat semua.
Allah SWT berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’ : 35)
Dari ayat ini menjelaskan bahwa setiap yang hidup itu akan mati kecuali Allah dengan sifat Baqa’ (kekal untuk selamanya).. Itu tandanya kita pun juga akan menemui ajal kita sobat. Tinggal kita menunggu taqdir kita untuk kembali kepada-Nya..
Kita diuji dengan cara  kehilangan orang yang kita sayang tentu ada rasa sedih. Dan itu adalah suatu hal yang manusiawi jika kita merasakannya. Bukan hanya orang islam yang merasakan, semua manusia pun juga. Tetapi dalam islam tidak memperbolehkan kita bersedih berlebihan. Karena semua yang berlebihan itu tidak baik. Senang pun kita ada batasannya. Dan cobaan yang diberikan itu mengingatkan kita bahwa hanya kepada Allah lah kita akan kembali.
Rasulullah SAW dahulu pun  pernah menangisi kematian beberapa orang, saat kematian anaknya Ibrahim, ketika Hamzah pamannya syahid, dan ketika beliau mengunjungi Sa`d bin Ubadah. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya wajar jika mata menangis, hati bersedih, dan kita hanya diperbolehkan mengatakan hal-hal yang diperbolehkan oleh Allah swt. Sesungguhnya kami semua bersedih atas kepergianmu wahai Ibrahim”
Rasulullah juga pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengazab berdasarkan air mata atau hati yang sedih. Namun, Dia mengazab atau mengasihi berdasarkan ini,” beliau menunjuk lidanya dan melanjutkan sabdanya, “Sesungguhnya seorang mayat akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya untuknya”
Rasulullah tidak melarang kita untuk menangis, yang tidak diperbolehkan adalah sedih yang berlebihan seperti mencakari tubuhnya, mensobek-sobek bajunya, memakan tanah kuburan, dan berteriak-teriak karena sangking sedihnya. Beliau mengisyaratkan bahwa ketika kita sedih  air mata kita itu halal tapi  sesuatu yang keluar dari mulut kita yang berlebihan (teriak, dsb) itu yang diharamkan.

0 komentar:

Posting Komentar