Rabu, 22 Januari 2014

Wanita Tidak Diperbolehkan Berziarah Kubur??

Rasul SAW bersabda, “Siapa yang menghadiri jenazah hingga menshalatkannya, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadirinya (menshalati) dan menghantarkannya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qirath.”” Rasulullah SAW ditanya, “Seperti apa dua qirath itu?” Beliau menjawab, “(Pahalanya) laksana dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari). Dalam riwayat Muslim disebutkan laksana besarnya gunung uhud.
Dari hadits tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa ketika kita merawat jenazah sampai menghantarkannya ke liang lahat itu adalah pahala. Tetapi mengapa ada yang mengatakan bahwa wanita itu tidak diperbolehkan untuk menghantarkan ke kuburan dan tidak boleh untuk pergi berziarah? Ini yang akan menjadi topik kita selanjutnya.
Kita lihat hadits berikut..
 “Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Hadits ini banyak dijadikan dalil untuk melarang wanita menghantar jenazah ataupun berziarah.. Tetapi, jika kita lihat pendapat Imam Al-Qurtubi dalam kitabnya Jami’al Ahkam al-Qur’an tentang hadits tersebut beliau mengatakan bahwa laknat dalam hadits ini hanya ditunjukan bagi wanita yang sering kali ziarah kubur karena bisa melalaikan kewajibannya.
Larangan tersebut juga ditujukan kepada  wanita yang ziarah kubur dengan tabarruj atau bersolek dan menggunakan parfum berlebihan sehingga menimbulkan fitnah. Dan untuk menghindari wanita yang berpotensi menangis dengan meraung dan erangan yang berlebihan, Jika hal ini tidak terjadi Imam Al-Qurtubi berpendapat hukum wanita yang berziarah adalah sunnah.
Dalam hadits lain dijelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Mulaikah RA, bahwasanya  di suatu hari aku menjumpai  Aisyah yang  datang dari kuburan. Dan aku bertanya kepadanya, “Wahai ummul mukminin, dari mana engkau?” Aisyah menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.” Aku bertanya kembali, “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab, “Benar beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau memerintahkannya.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).
Rasulullah pun pernah bertemu dengan seorang wanita yang sedang berziarah kubur. Beliau hanya melarang sikap berlebihannya dan tetap memperbolehkan ia untuk berziarah. Dari sini sudah kita sudah bisa mengambil pelajaran dan kesimpulan.

0 komentar:

Posting Komentar