Rasul
SAW bersabda, “Siapa yang menghadiri jenazah hingga menshalatkannya, maka
baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadirinya (menshalati) dan
menghantarkannya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qirath.”” Rasulullah SAW
ditanya, “Seperti apa dua qirath itu?” Beliau menjawab, “(Pahalanya) laksana
dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari). Dalam riwayat Muslim disebutkan laksana
besarnya gunung uhud.
Dari
hadits tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa ketika kita merawat jenazah
sampai menghantarkannya ke liang lahat itu adalah pahala. Tetapi mengapa ada
yang mengatakan bahwa wanita itu tidak diperbolehkan untuk menghantarkan ke
kuburan dan tidak boleh untuk pergi berziarah? Ini yang akan menjadi topik kita selanjutnya.
Kita lihat hadits
berikut..
“Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah
kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Hadits
ini banyak dijadikan dalil untuk melarang wanita menghantar jenazah ataupun
berziarah.. Tetapi, jika kita lihat pendapat Imam Al-Qurtubi dalam kitabnya Jami’al Ahkam al-Qur’an tentang hadits tersebut beliau mengatakan bahwa laknat dalam
hadits ini hanya ditunjukan bagi wanita yang sering kali ziarah kubur karena bisa
melalaikan kewajibannya.
Larangan
tersebut juga ditujukan kepada wanita
yang ziarah kubur dengan tabarruj atau bersolek dan menggunakan parfum
berlebihan sehingga menimbulkan fitnah. Dan untuk menghindari wanita yang
berpotensi menangis dengan meraung dan erangan yang berlebihan, Jika hal ini
tidak terjadi Imam Al-Qurtubi berpendapat hukum wanita yang berziarah adalah
sunnah.
Dalam
hadits lain dijelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Mulaikah RA,
bahwasanya di suatu hari aku menjumpai Aisyah yang datang dari kuburan. Dan aku bertanya
kepadanya, “Wahai ummul mukminin, dari mana engkau?” Aisyah menjawab, “Dari
kuburan saudaraku, Abdurrahman.” Aku bertanya kembali, “Bukankah Rasulullah
melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab, “Benar beliau pernah melarang ziarah
kubur, akan tetapi kemudian beliau memerintahkannya.” (HR al-Hakim dan
al-Baihaqi).
Rasulullah
pun pernah bertemu dengan seorang wanita yang sedang berziarah kubur. Beliau
hanya melarang sikap berlebihannya dan tetap memperbolehkan ia untuk berziarah.
Dari sini sudah kita sudah bisa mengambil pelajaran dan kesimpulan.
0 komentar:
Posting Komentar